C. Penerapan teori locus delicti (asas berlakunya undang-undang pidana menurut tempat dalam hukum pidana positif) Mengenai kekuasaan berlakunya undang-undang pidana dapat dilihat dari dua sisi, yang bersifat negatif dan yang bersifat positif. 5 Yang bersifat negatif berlakunya undang-undang menurut waktu, hal ini tercantum dalam
1) Ketentuan-ketentuan pidana menurut Undang-undang Indonesia itu dapat diberlakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang di luar negara Indonesia telah bersalah: a. Melakukan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam Bab-bab ke-I dan ke-II Buku ke-II dan dalam Pasal 160,161,240,279,450 dan Pasal 451 KUHP; b.
Menurut asas teritorial ini berlakunya undang-undang hukum pidana difokuskan pada "Tempat" perbuatan di wilayah negara Indonesia dan tidak mensyaratkan bahwa si pembuat harus berada di dalam wilayah tersebut, namun cukup dengan bersalah karena telah melakukan perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara Indonesia.
Asas Universal. Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh Hukum Internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 9 KUHP "Berlakunya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hubungan antar negara". Negara Indonesia juga merupakan anggota masyarakat Internasional.
Fungsi hukum pidana secara khusus sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan,dengan memasukkan pelaku tindak pidana ke dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan,dan untuk melindngi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak mengingkarinya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya dan
3).Ruang lingkup berlakunya hukum pidana menurut tempat terbagi atas empat asas, yaitu (1). Asas teritorial, (2). Asas personal, (3) Asas perlindungan, (4) Asas universal. 4). Ruang lingkup berlakunya hukum pidana menurut waktu itu sumber utamanya tersimpul dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dan pasal 1 ayat (2) KUHP. 3.2 Saran
Batas diberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 KUHP sedangkan batas berlakunya hukum pidana menurut orang atau subjeknya diatur dalam pasal 5,6,7 KUHP. Mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang dikenal ada 4 asas yaitu : 1.
INTISARI JAWABAN. Menjawab pertanyaan Anda tentang hukum dibagi menjadi berapa atau apa saja macam-macam hukum, setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum menurut beberapa hal, antara lain: menurut sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Apa
Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa
c. Asas bahwa hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara analogi. 2. Asas Menurut Tempat Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat bermanfaat dan berguna untuk mengetahui sampai dimanakah berlakunya UU hukum pidana dalam suatu Negara, apakah terhadap seseorang berlaku KUHP atau hukum asing. BAB III PENUTUP Kesimpulan : Hukum pidana adalah
Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana[1] Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan
PEMBAHASAN. A. Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu. a. Pasal 1 ayat 1 KUHP. Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah
asas penting dalam hukum pidana, baik mengenai asas berlakunya (asas berlaku hukum pidana menurut waktu, tempat dan orang) maupun pemahaman tiga persoalan pokok dalam hukum pidana, yakni : tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan. Sebagai satu kesatuan sistem, sistem pemidanan dapat diartikan
ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN WAKTU. kuliah dari rumah. ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU (ASAS LEGALITAS) Mengapa ada larangan analogi dalam hukum pidana PENGECUALIAN: boleh retroaktif, apabila :
Asas hukum pidana (uraian umum) berdasarkan batas berlakunya menurut tempat dan orang yang terkandung dalam Pasal 2 sampai 8 KUHP, yaitu : 4 5. Asas Teritorialitas Pasal 2 KUHP Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
MZnbr.
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat